1. Najis Mukhaffafah Najis mukhaffafah adalah najis ringan berupa air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun, serta belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Najis mukhaffafah dapat disucikan dengan memercikkan air pada tempat atau benda yang terkena najis tersebut. Para ulama berbeda pendapat tentang status air mani, ada yang berpendapat itu tergolong benda yang najis dan ada yang berpendapat itu suci. Baca Juga Tak Hanya Indonesia, Demam Bersepeda Juga Landa Arab Saudi Dalam kalender Masehi, tanggal 22 Desember 2023 jatuh pada hari Jumat. Pada hari itu, seluruh warga Indonesia memperingati Hari Ibu Nasional. Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Ibu di tanggal 22 Desember 2023 tidak masuk dalam daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Dengan demikian, Hari Ibu 2023 bukan tanggal merah. Najis adalah segala sesuatu yang tidak suci dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan tubuh atau peralatan yang digunakan untuk ibadah. Rasulullah SAW berkata: "Jika seorang hamba mengalami hadats kecil atau besar, maka cukup baginya untuk membasuh (bagian yang terkena najis) dengan air yang mengalir sebanyak tiga kali." 1. Najis Dzatiyah atau 'Ainiyah (Najis secara dzatnya) Najis ini merupakan najis yang disebabkan oleh dzatnya yang dikecualikan bangkai manusia, hewan laut seperti ikan, serangga-serangga yang tidak mempunyai darah yang mengalir seperti lalat dan nyamuk. Hukum dari najis ini adalah tidak mungkin untuk disucikan sebab dzatnya najis. Kompas TV religi agama Apa Perbedaan Najis dan Hadas dalam Islam? Ini Penjelasannya Kompas.tv - 31 Agustus 2023, 05:10 WIB ilustrasi wudhu dengan menggunakan air. Bacalah doa setelah wudu, karena bisa mengantarkan masuk surga (Sumber: freepik) Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada lrI1sj. 393 219 497 491 418 243 356 231 413

was was najis atau tidak