Bagi Anda yang penasaran kira-kira apa bedanya tenaga honorer dan juga tenaga outsourcing simak ulasan di bawah ini ya.. Merujuk pada PP No.48 Tahun 2005 sebagaimana terkahir kali diubah dengan PP No.56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu di instansi pemerintah.
5 keuntungan menggunakan jasa headhunter bagi perusahaan Memudahkan proses rekrutmen. Dengan menyewa headhunter, Anda tidak perlu repot dengan proses rekrutmen yang panjang, seperti memasang iklan lowongan kerja, membolak-balik resume, dan memilih kandidat yang memenuhi syarat di antara ratusan pelamar, yang belum tentu menjamin kualitas kandidat yang didapat.
Kelemahan sistem outsourcing. Apa itu outsourcing? Meski sangat menguntungkan perusahaan, namun sistem outsourcing ini tidak terlalu menguntungkan karyawan karena status kerjanya tidak jelas dan dapat diputus kontraknya kapan pun. Hal ini menjadikan kelemahan sistem outsourcing karena ketiadaan loyalitas pekerja terhadap perusahaan yang
Dengan outsourcing perusahaan dapat memfokuskan aktivitasnya pada core business dan meningkatkan efisiensi. Perusahaan dapat melakukan outsourcing dengan baik jika ia dapat mengantisipasi resiko-resiko yang mungkin ditimbulkannya. Drs. J. Tanzil & Associates, konsultan manajemen, konsultan pajak, konsultan keuangan, konsultan SDM.
\n\n \n perbedaan head hunter dan outsourcing

4 Perbedaan PKWT dan Outsourcing ( Gaji vs Masa Kontrak ) Perbedaan antara PKWT atau karyawan kontrak dengan outsourcing sebenarnya cukup banyak terutama terletak di bagian gaji pembayaran dan masa kerja.Selain itu,dari segi pengertian juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Selain perbedan antara pekerja PKWT dengan karyawan kontrak

Bidang pekerjaan alih daya yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; 2. Harus dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja; 3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat

M1h7b. 362 54 362 205 45 366 400 305 178

perbedaan head hunter dan outsourcing